Kejaksaan Agung Tahan Direktur TVRI atas Korupsi Siap Siar

Ranny Virgiani Utami | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 22:31 WIB
Tiga tersangka Mandra Nai (Direktur PT Viandra Production), Iwan Chermawan (Dirut) PT Media Arts Image, Yulkasmir pejabat teras di TVRI, lebih dulu ditahan.
Mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun 2012 Irwan Hendarmin (tengah) mengenakan baju tahanan ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/5). Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar . (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/5). Irwan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar 2012.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengungkapkan Irwan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

"Penahanan ini untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, melakukan tindak pidana dan juga mempengaruhi saksi," ujar Turin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama berjam-jam di kantor Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 20.00 WIB, Irwan kemudian keluar dari gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

Irwan tak berkomentar mengenai penahanannya dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disediakan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus korupsi siap siar TVRI di antaranya komedian Mandra Nai selaku Direktur PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah resmi ditahan oleh jaksa. (Baca juga: Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi TVRI

Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER