Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan tidak akan mengembalikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolia Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke KPK. "Ini kan diserahkan ke kami, masa ditarik lagi." kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).
Mandek di gugatan praperadilan, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ditanyai apakah berkas kasus sudah diterima, Prasetyo bungkam. Yang jelas, menurutnya, secara formal kasus itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan. "Pelimpahannya tanya saja KPK."
Ke depannya, menurut dia, KPK mungkin masih akan melakukan supervisi dan koordinasi terkait kasus ini. Namun, dia menyatakan, KPK tidak akan lagi dilibatkan dalam pengkajian berkas di Kejaksaan. "Rasanya tidak lagi ya," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan untuk menyerahkan kembali perkara yang menjerat Budi ke lembaga antikorupsi. "Nanti dalam pertemuan itu kami akan menyarankan agar KPK tetap mengajukan (PK) Peninjauan Kembali," ujar Abdullah di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengatakan, pengajuan PK tidak akan menghalangi proses hukum yang berlangsung di KPK yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.
"Jika PK mengabulkan permintaan KPK, tidak menutup kemungkinan nantinya KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus Budi," kata Abdullah.
Abdullah tidak menampik bahwa PK hanya bisa diajukan oleh pihak terpidana dan ahli waris. Namun dia menegaskan bahwa sebelumnya lembaga penegak hukum pernah mengajukan upaya yang sama. "Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK," ujarnya.
(sip/sip)