Ical, Setya dan Idrus Jadi Pengarah Tim Penjaringan Golkar

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 15:40 WIB
Tim penjaringan kepala daerah Golkar kubu Ical menafsirkan jika provisi PN Jakut memberikan kewenangan pada DPP Munas Golkar Riau hingga putusan inkrah.
Wakil Presiden sekaligus Mantan Ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla (tengah) berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kiri) seusai menandatanani perjanjian islah antara kedua kubu, di Jakarta. Sabtu, 30 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aburizal Bakrie menunjuk lima nama kader senior Partai Golongan Karya untuk menjadi tim penjaringan pilkada dari kubunya. Namun nyatanya, lima nama yang dipilih oleh Ical tersebut tetap memiliki atasan yang bertugas selaku penanggungjawab.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan jika ada tiga nama yang bertugas sebagai penanggung jawab tim penjaringan, ketiganya adalah dirinya sendiri, Ical, serta Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Dia (Setya) merupakan salah satu pengarah dari tim perunding yang kami bentuk. Karena dua hari lalu kami sudah tanda tangan dengan struktur penanggung jawab dan pengarah adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, dan Setya Novanto," kata Idrus saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ketua umum dan sekjen telah menandatangani (surat) terkait tim ini sejak dua hari lalu," katanya.

Idrus menambahkan jika kedatangannya ke DPR RI untuk bertemu Setya Novanto dan berdiskusi tentang langkah yang akan diambil oleh tim perunding. Idrus berharap tim yang telah dibentuk bisa segera melaksanakan tugasnya.

"Tadi saya berdiskusi banyak hal dengan Pak Novanto terkait langkah-langkah apa yang akan diambil oleh tim perunding," ujarnya.

"Kami harap tim perunding dapat melaksanakan tugas perundingannya dalam waktu tidak terlalu lama," kata Idrus.

Lebih jauh Idrus menjelaskan jika langkah-langkah yang akan dibahas adalah soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan provisi terkait gugatan kubu Ical. Menurut Idrus, dengan adanya putusan PN Jakarta Utara maka poin ke empat dalam kesepakatan islah yang ditandatangani oleh Ical dan Agung Laksono tak perlu diperdebatkan lagi.

Sebagai catatan, putusan provisi PN Jakarta Utara mengatakan jika sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka kepengurusan DPP Partai Golkar yang berlaku adalah hasil Munas VIII di Riau.

"Sesuai komitmen kami bahwa islah dilaksanakan sebagai komitmen dan jalan keluar agar Partai Golkar bisa ikut Pilkada 2015," ujar Idrus.

"Bahkan putusan provisi PN Jakarta Utara justru memperkuat dan menjadi landasan kesepakatan terutama pada poin ke empat," katanya tegas.

Sebelumnya Ical mengungkapkan tim penjaringan dari kubunya akan dipimpin oleh Ketua Harian MS Hidayat serta didampingi oleh kader-kader yang berpengalaman di bidangnya.

"Sudah dibentuk tadi, ketuanya MS Hidayat sedangkan anggotanya Theo Sambuaga, Syarif Tjitjip Soetardjo, Aziz Syamsuddin, dan Nurdin Halid," kata Ical saat ditemui di Hotel Sultan, Selasa malam (2/6).

Ical berharap tim yang dia bentuk bisa segera bekerja dengan tim yang nantinya dibentuk oleh Agung Laksono. Namun dia menegaskan Agung Laksono jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang bisa membuat kerja tim penjaringan tidak maksimal.

Dua kubu Partai Golkar telah menandatangani kesepakatan bersama di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di atas surat islah tersebut tercantum empat poin kesepakatan.

Islah khusus itu ditandatangani bersama oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar dari kedua munas yang telah berlangsung, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, dengan disaksikan oleh Ketua Umum Partai Golkar ke-8 Jusuf Kalla dan segenap pengurus partai dari kedua kubu yang berselisih paham.

Dalam poin pertama kesepakatan islah khusus tersebut, keduanya sepakat untuk mementingkan kepentingan partai golkar, sehingga akan muncul calon kepala daerah yang dapat diusung dalam Pilkada serentak 2015.

Kemudian, kedua pihak harus setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan Pilkada serentak 2015, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Ketiga, adapun calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama (DPP Golkar Munas Bali dan Ancol)," ujar Jusuf Kalla.

Terakhir, saat pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan partai Golkar pada Juli 2015 mendatang, usulan partai Golkar harus ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang telah diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER