Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono tetap percaya diri dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol. Meski kemudian Aburizal Bakrie dan kadernya yang tergabung dalam kepengurusan Munas Bali melakukan upaya hukum, dianggap tidak cukup kuat membekukan SK Menkumham.
"Yang sah itu yang pegang SK. Mereka lari ke pengadilan silahkan, baru sampai PN (Pengadilan Negeri), masih jauh," kata Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian kepada CNN Indonesia, Rabu (3/6).
Lawrence menjelaskan menurut versinya, SK Menkumham tetap berlaku selama gugatan yang dilakukan Ical masih terus bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pihak Agung melakukan banding, dan masih ada tiga tingkat proses hukum sampai pada Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temen-temen Bali, sabar dong masih ada empat tingkat proses hukum sampai PK. Setelah itu Menkumham cabut SK Agung dan buat SK baru untuk Ical. Harus tertib hukum."
Ketua DPP Partai Golkar yang membidangi masalah hukum ini mengatakan, sanggahan yang kerap dilakukan kubu Ical hanyalah penggalangan opini untuk membuat seakan-akan kubu Ical lah yang sah secara hukum. Pasalnya perintah pengadilan untuk kembali menggunakan kepengurusan Munas Riau 2009, dianggap Lawrence tidak masuk akal, karena kepengurusan itu telah demisioner per 2014 lalu.
"Pengurus Riau itu sudah habis, demisioner dan sudah tidak ada. Kok hakim memutuskan pada sesuatu yang sudah tidak ada," katanya.
Terkait dengan kantor DPP Partai Golkar yang berada di Slipi, Jakarta Barat, pihak Agung mengklaim adalah pihak yang berhak atas gedung itu. Lagi-lagi, Lawrence berpatokan pada SK Menkumham dan AD/ART Partai Golkar yang mengatakan pihak yang berhak menggunakan kantor DPP adalah mereka yang sah.
"Yang ilegal kan mereka, jadi tidak ada status quo, yang ada ya kami berjalan saja seperti normal. Gedung itu yang berhak pakai adalah pengurus yang sah. Siapa yang sah? yang punya SK Menkumham."
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan tidak perlu adanya pembagian kantor dengan pihak Agung Laksono. Menurutnya, Agung Laksono dan sejumlah kepengurusan Munas Ancol turut terdaftar sebagai pengurus partai hasil Munas Riau.
"Enggak perlu berbagi kantor di Munas Riau. Pak Agung punya kapasitas di sana," ujar Nurdin saat dihubungi, Senin (1/6). Sejumlah pengurus Golkar yang saat ini dipimpin oleh Agung Laksono memang terdaftar sebagai pengurus dalam Munas VIII Golkar yang diselenggarakan pada Oktober 2009 lalu di Pekanbaru, Riau.
Di kepengurusan Munas Riau, Agung Laksono tercatat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum. Priyo Budi Santoso yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum, dulu tercatat sebagai Ketua bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik.
Yorrys Raweyai yang terpilih menjadi Wakil Ketua Umum di Munas Ancol, dulu menjabat sebagai Ketua bidang Pemuda. Agus Gumiwang yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum hasil Munas Ancol, dulu terpilih menjadi Ketua bidang Kesejahteraan Rakyat.
Seblumnya mediasi telah digelar Jusuf Kalla turun tangan menengahi konflik internal Golkar agar dapat ikut pilkada. Kedua kubu mengakui poin keempat dalam kesepakatan islah itu menjadi persoalan yang serius. Kubu Agung mengklaim sebagai pihak yang berhak menandatangani karena memegang SK Kemenkum HAM. Sebaliknya, kelompok Ical menyatakan bahwa dengan adanya hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka pihaknya lah yang mempunyai hak, dan membuat islah terancam gagal.
(pit)