Apa yang dilakukan DPR lewat Badan Anggaran ini tengah diusahakan untuk masuk Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Namun, tindakan ini dianggap berlebihan, dan membuat DPR yang merupakan lembaga legislatif bertindak sebagai eksekutif. (Baca juga: Banggar Akui Belum Sosialisasi Dana Aspirasi DPR)
"Mereka (DPR), sudah mengambil alih wewenang eksekutif. Mereka bukan lagi pengawas tapi pelaku, fungsi mereka itu kan pengawasan dan regulasi," kata Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 20 Miliar itu standar apa yang dipakai? Ini DPR bermasalah, dan ada persoalan di internal mereka, Lalu siapa yang akan mengawasi mereka dengan uang sebesar itu?" (Baca juga: DPR Berdalih Dana Aspirasi untuk Pemerataan Kebutuhan Daerah)
"Catatan penting, jangan sampai take over eksekutif," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6). (Baca juga: Pengamat: Dana Aspirasi DPR Berpotensi Picu Korupsi Berjamaah)
"Merumuskan program apa saja, tapi (eksekusi) infrastrukturnya tidak boleh. Kami dapat rincian programnya, yang sudah disetujui satuan kerja," tuturnya.
Menurutnya, dana aspirasi dapil ini menjadi akses dari kebuntuan dan kurang diresponnya aspirasi masyarajat di daerah. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi III ini mengatakan DPR membentuk tim usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).
"Ada aspirasi yang belum diwadahi. Disitu kami harus diberi semacam nama dan dicari wadahnya," ujar Desmond.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR Dadang Rusdiana mengungkapkan dana aspirasi daerah pemilihan kembali digodok oleh dewan karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (Baca juga: Setelah Gedung, Anggota DPR Ingin Duit Aspirasi Rp 11,2 T)
Oleh sebab itu, Dadang yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura mengatakan anggota dewan diberikan kewenangan untuk mengatasi ketidaknyambungan dan kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan.
Hal serupa diutarakan oleh anggota Banggar Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang tidak termaktub dalam kementerian lembaga maupun belanja oleh APBD," ujar Johnny saat dihubungi.
Dalam pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (Baca juga: Menteri Andrinof Tanggapi Dingin Tuntutan Dana Aspirasi DPR) (pit/pit)