"Sekarang sudah punya payung hukumnya, dilindungi undang-undang. Mau dijalankan, ya monggo," ujar Priyo.
Meskipun sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Priyo meyakini usul program pengembangan dapil ini akan tetap berpolemik seperti pada periode lalu. Walaupun ia mengakui saat ini dinamika penolakannya tidak sekeras periode lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hal baru. Yang jelas karena ada aturan DPR tentang itu, maka ada payung hukum dalam pelaksanaannya," kata Totok.
Pada tahun 2010, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per orang. Namun belum juga terlaksana, usulan tersebut ditolak lantaran menuai kritik masyarakat. Harry pun justru dipecat.
Pada saat yang bersamaan, muncul wacana dana desa Rp 1 miliar untuk tiap desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan potensi desa dan menyejahterakan masyarakat pedesaan.
Tak berhenti di situ, perjuangan untuk mengajukan dana aspirasi tetap dirancang baik melalui usulan atau pun undang-undang, dengan merevisi UU MD3 pada tahun 2014, dengan memasukkan DPR memiliki kewenangan untuk mengambil aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan dapil. (adt)