PPATK: Penggunaan Dana Aspirasi Harus Bisa Diaudit

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 13:55 WIB
PPATK ingin memastikan bahwa kalau pun dana aspirasi itu dicairkan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggarannya harus transparan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pro kontra mengenai Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) masih terus berlanjut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perlu ada mekanisme yang transparan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran UP2DP yang lebih dikenal dengan nama dana aspirasi itu.

"Transparansi dibutuhkan sehingga penggunaannya bisa diaudit dan diukur efektifitasnya," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia.

Menurut Agus, dana aspirasi itu juga harus membawa dampak positif bagi publik. Salah satu cara mengetahui bahwa pencairan dana senilai total Rp 11,2 triliun per tahun itu mendatangkan hal positif bagi masyarakat adalah dengan melakukan audit atas penggunaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat dana itu berasal dari uang rakyat, dari APBN yang muaslanya adalah uang dari para pembayar pajak," ujar Agus.

Agus mengatakan, PPATK tidak dalam posisi pro atau kontra terhadap polemik dana aspirasi itu. Namun lembaga investigasi keuangan ini ingin memastikan bahwa penggunaan dana sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan per tahun itu terbebas dari penyelewengan atau politik uang.

"Pertanggungjawaban secara ketat itu penting agar terhindar potensi penyimpangan," tuturnya.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hari ini diketahui menggelar konferensi pers untuk menolak pencairan dana aspirasi. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, penolakan dilakukan karena pencairan dana aspirasi itu belum mendesak.

Apalagi, Hanura selama ini memaksimalkan pembangunan dapil lewat program di masa reses. "Selama ini setiap anggota difasilitasi dengan dana reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di dapil," ujar Nurdin di Gedung DPR.

Langkah yang sama dengan Hanura sebelumnya sudah dilakukan Partai NasDem. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengikuti sikap Presiden Joko Widodo terkait kontroversi pencairan dana aspirasi ini.

Penolakan itu ditanggapi dingin oleh Ketua Tim UP2DP Taufik Kurniawan. Menurut Taufik, penolakan yang dilakukan sejumlah fraksi maupun publik sudah sangat terlambat lantaran dana aspirasi sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 17 Februari 2015.

Menurut Taufik, saat palu diketuk pimpinan sidang paripurna kala itu, seluruh fraksi menyetujui pencairan dana aspirasi untuk setiap wakil rakyat sebesar Rp 20 miliar per tahun. Saat ini, Badan Legislasi DPR tengah membahas draf peraturan  tentang UP2DP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER