"KPU sudah banyak bicara ke media sebelum ke Komisi II. Sekarang kami minta penjelasan terkait indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 34 miliar," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat rapat dengan KPU di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan agar KPU benar-benar dalam keadaan siap menjelaskan hasil temuan BPK. Namun anggota Komisi II M Misbakhun berpendapat, penjelasan atas temuan BPK harus dilakukan hari ini juga. "Jangan sampai situasi simpang siur dimanfaatkan KPU sehingga tidak ada penjelasan terkait temuan BPK tersebut," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Husni mengatakan, KPU hanya perlu penegasan soal rapat hari ini, apakah tetap sesuai dengan agenda dalam undangan atau usulan baru dari Komisi II. "Kami siap menjelaskan apa yang kami ketahui dan perlu dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin memanfaatkan situasi," kata Husni.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta wakil rakyat itu, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan.
Total seluruh temuan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 Miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 Miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (rdk)