“Pembahasan anggaran harus sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran yang baru. Jadi kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada,” kata Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bicara ruang fiskal. Saya bilang mengikuti mekanisme yang sudah ada. Ruang fiskal itu nanti kami menentukan berdasarkan penerimaan yang ditargetkan. Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," ujar Bambang.
Usulan-usulan program tersebut akan masuk ke dalam rencana kerja pemerintah tahun 2016. Di sinilah biasanya program yang membutuhkan anggaran besar sudah masuk dalam RKP.
Memasuki Juni, pemerintah bahkan sudah mengusulkan pagu indikatif untuk tahun 2016 serta membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal bersama DPR sejak bulan lalu.
Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2016. Presiden Jokowi rencananya akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2016 pada 14 Agustus.
Untuk merealisasikan dana aspirasi, Rp 20 miliar rencananya akan dijadikan ‘jatah’ bagi setiap anggota DPR tiap tahunnya. Maka dengan total anggota DPR berjumlah 560 orang, dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan lembaga itu untuk masuk ke dalam APBN 2016 sebagai ‘bekal’ bagi anggota DPR dalam membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.
Secara terpisah, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengingatkan apabila akhirnya dana aspirasi tersebut masuk dalam APBN 2016, maka harus ada pengawalan ketat terhadap proses pencairan maupun penggunaannya. Apalagi, kata dia, sistem birokrasi di negeri ini masih banyak yang menjebak. (Baca Ketua KPK: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Jadi Alat Politik DPR) (agk)