"Semua mengatakan ada dasarnya tetapi kan ini belum. Jadi bisa saja (ditolak)," kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6).
JK mengatakan usulan DPR tersebut bisa saja ditolak oleh pemerintah melalui beberapa celah, misalkan angka nominal dana aspirasi, mekanisme penyaluran anggaran yang kemudian berpeluang tak dimasukkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2016. (Baca: Menteri Andrinof: Dana Aspirasi DPR Tak Sesuai Aturan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"APBN itu selama ini hasil kesepakatan pemerintah dan DPR itu juga kan aspirasi, semua itu aspirasi," ujarnya. Oleh karenanya agar bisa mengetahui usulan ini lebih dalam, JK mengatakan pemerintah dan DPR akan membahas dana aspirasi ini.
Terlebih kini pembahasan anggaran sudah melewati masa pembahasan di rancangan kerja pemerintah (RKP) sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR memutuskan persetujuan tujuh dari sepuluh fraksi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi Rakyat yang kemudian menggulirkan bola ke tangan pemerintah yakni penolakan atau mengakomodasi usulan tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belana Negara 2016. (Baca: DPR akan Lobi Jokowi untuk Loloskan Dana Aspirasi)
Rencananya, dana senilai Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil. (obs)