Politikus PDIP: Pilkada Serentak Tak Efektif dan Efisien

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 08:39 WIB
Politikus PDIP Sukur Nababan tak yakin pada kemampuan kepolisian mengamankan jika terjadi bentrokan para pendukung di 269 daerah.
Panitia pemungutan suara menunjukan surat suara, saat simulasi pemilihan kepala daerah di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sukur Nababan menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung 9 Desember mendatang tak memenuhi asas efisiensi dan efektivitas.

Sukur berkata, biaya pilkada serentak tidak lebih murah dibandingkan dengan pilkada-pilkada terdahulu. Ia juga menuturkan, terdapat potensi ketidakstabilan keamanan setelah penghitungan suara.

"Ini dibilang efisien, dananya lebih murah dan lebih mudah dikendalikan. Itu dasar berpikir kami (anggota DPR) tentang UU Nomor 8 Tahun 2015. Ternyata faktanya tidak begitu," ujarnya pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (29/6). (Baca juga: M Taufik Prediksi Ahok Kalah di Pilgub Jakarta 2017)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukur memaparkan, ia juga belum yakin dengan kemampuan aparat kepolisian mencegah terjadinya kerusuhan pada saat pilkada serentak.

Ia berpendapat, jika keributan antara pendukung calon kepala daerah terjadi di 269 daerah yang melangsungkan pilkada, maka negara dapat berada kondisi darurat.

Pernyataan Sukur ini dibantah oleh anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Pada forum yang sama, ia mengatakan efektivitas dan efisiensi yang dikehendaki Undang-Undang Pilkada memang tidak dicapai dalam satu kali pilkada serentak. (Baca juga: Polri Koordinasi Daerah Tingkatkan Dana Pengamanan Pilkada)

Ferry menuturkan, cita-cita yang diamanatkan beleid tersebut baru dapat diraih ketika KPU secara serentak mengadakan pilkada di seluruh provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2027.

"Kalau mau menjawab pertanyaan seputar efisien dan efektif, itu harusnya diukur tahun 2027," ucapnya. Ferry menyebut pilkada serentak gelombang pertama Desember mendatang itu sebagai langkah maju menuju tujuan Undang-undang Pilkada.

Sebagaimana diketahui, sebelum tahun 2027, pilkada serentak akan digelar dalam enam gelombang. Setelah gelombang pertama tahun ini, KPU akan mengadakan pilkada serentak pada tahun 2017, 2018, 2020, 2022 dan tahun 2023. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER