Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum menghapus poin pertama Surat Edaran KPU Nomor 302/VI/2015 yang mengatur tentang petahana. Permintaan ini merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU beberapa waktu lalu.
"Kami Komisi II minta dicabut, kalau KPU tidak setuju rekomendasi kesimpulannya, KPU bisa merapatkan di tingkat internal," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta.
Riza mengatakan hal petahana yang termaktub dalam surat edaran itu bertentangan dengan Pasal 7 huruf R Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi; warga negara Indonesia yang dapat menjadi kepala daerah adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Sementara itu, dalam Surat Edaran, KPU mendefinisikan Petahana adalah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti mengatakan KPU memahami semangat yang sama dengan Komisi II DPR dalam pembentukan UU Pilkada terutama dalam Pasal 7 itu. Menurutnya, Komisi II DPR dan KPU sama-sama memiliki semangat untuk mengeliminasi politik dinasti.
Oleh karena itu, Ida pun mengatakan KPU akan melakukan rapat internal atas permintaan Komisi II agar Pasal I Surat Edaran KPU itu dihapus.
(pit)