Namun di daerah, koalisi dua kubu antara Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto tidak berlaku. Hal ini terlihat saat pengusungan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pilkada saat ini akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Sebanyak enam tahap akan berjalan terlebih dahulu hingga akhirnya dilakukan serentak secara nasional pada 2027.
Direktur Eksekutif Charta Politika ini mengatakan, proses pembangunan dapat berjalan lebih baik apabila sistem politik di pusat dan di daerah tersusun secara linear. Terhambatnya pembangunan juga dikarenakan perbedaan konstelasi koalisi politik di Indonesia.
"Bagaimana bisa mengharapkan sinkronisasi ketika oposisi di level pusat bisa berkoalisi dengan pendukung pemerintah di daerah? Sulit dari sisi komitmen politik," ucapnya. (rdk)