“Itu pasal karet, akan menimbulkan kontroversi. Lebih bagus pasal itu dicabut saja. Toh kritik kepada presiden selama proporsional sah-sah saja. Kalau menghina kan sudah masuk ke dalam ranah pidana,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (Baca juga: Dalih Hukum Pemerintah Soal Pasal Penghinaan Presiden)
Yang jelas, ujar Fadli yang juga Wakil Ketua DPR, pasal tersebut akan langsung dicabut DPR apabila mayoritas fraksi tak menyetujuinya. (Baca: DPR Tak Janji Loloskan Pasal Penghinaan Presiden)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK, menurut Fadli, bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak, termasuk pemerintah.
“Pemerintahan, siapapun yang berkuasa, akan jadi pemerintahan suka-suka. Begitu menghina maka dipenjara. Kalau pemerintahan otoriter, kita tidak bisa bicara kesejahteraan rakyat,” kata Margarito.
Lagipula, ujar Margarito, pejabat publik yang mengemban tanggung jawab memang tak boleh tersinggung dari kritik dan hinaan publik. “Pasal penghinaan saja sudah dihilangkan dari sejarah hukum Amerika Serikat sejak 1801,” kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara era SBY itu. (Baca juga Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Diusulkan Pemerintah Lalu)
Jokowi secara terpisah menampik pasal penghinaan presiden bertujuan untuk membungkam kritik terhadapnya. Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga kini Presiden, Jokowi menegaskan tak pernah memperkarakan orang-orang yang menghinanya. (Baca Jokowi: Kalau Saya Mau Ribuan Orang Dipidana) (agk)