Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah setahun lebih menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno akhirnya resmi menjadi orang nomor satu di Banten. Presiden Joko Widodo melantik seniman Betawi ini menjadi Gubernur Banten, Rabu (12/8) di Istana Negara.
Rano dikenal luas sebagai pemeran Si Doel, sinetron yang menceritakan tentang kehidupan keluarga Betawi di ibu kota. Namanya dikenal luas melalui sinetron yang tayang di televisi swasta sejak 1994 hingga 2006 ini.
Tak lagi main sinetron yang membesarkan namanya itu, Rano kemudian terjun ke dunia politik. Awal 2007, namanya santer disebut bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia saat itu berminat untuk jadi salah satu calon wakil gubernur. Namun Rano kemudian mengurungkan niatnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urung mencalonkan diri jadi wakil gubernur di Jakarta, Rano mengalihkannya ke Kabupaten Tangerang. Posisinya masih jadi orang nomor dua. Tahun 2008 ia resmi berpasangan dengan Ismet Iskandar. Bersama Ismet, Rano akhirnya jadi Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.
Tiga tahun menjadi Wakil Bupati, pada 2011 Rano kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Kali ini levelnya lebih tinggi yakni sebagai wakil gubernur. Namun bukan DKI Jakarta, daerah asalnya, yang jadi pilihannya untuk melanjutkan karier politik.
Kali ini Rano memilih Banten. Ia berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah, gubernur petahana. Hasilnya, Oktober 2011 ia memenangi pilkada.
Jalan Rano untuk jadi Gubernur terbuka saat Atut tersandung masalah hukum. Bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, Atut disebut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada Lebak.
Desember 2013, Atut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjadi tersangka kasus suap pilkada Lebak. Penahanan ini membuat Rano menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten.
Mei 2014, Rano ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten.
Atut akhirnya terbukti bersalah dalam kasus suap pilkada. Pengadilan memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara pada September 2014. 23 Februari 2015, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.
Setelah ada keputusan hukum tetap, Atut diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur Banten pada 29 Juli 2015.
Sebagai Plt Gubernur Banten sekaligus Wakil Gubernur Banten, Rano kemudian dilantik menjadi Gubernur Banten definitif pada Rabu (12/8).
Ia akan memimpin provinsi paling barat Pulau Jawa itu sendirian hingga tahun depan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ia tak akan didampingi wakil gubernur sebab masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan.
Rano adalah Gubernur ketiga Banten sejak provinsi ini berdiri pada 2000. Gubernur Banten pertama adalah Djoko Munandar yang dilantik pada 2002. Tahun 2005, Djoko dinonaktifkan karena terlibat korupsi.
Atut yang saat itu menjadi wakilnya, naik menjadi pelaksana tugas hingga 2007. Atut kemudian menjadi Gubernur Banten setelah terpilih dalam pilkada bersama wakilnya Mohammad Masduki.
Terpilih pada 2011 lalu, bersama Rano, Atut sebenarnya tengah menjalani periode kedua memimpin Banten. Namun ia tak bisa menuntaskan periode keduanya itu setelah dinonaktifkan juga karena perkara korupsi.
(sur)