Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI mengungkapkan, mereka setuju apabila komisi-komisi ad hoc dibubarkan jika tugasnya selesai. Namun untuk komisi yang tugasnya belum selesai maka jangan dibubarkan terlebih dahulu.
"Kita lihat perkembangannya, jika memang tugasnya sudah selesai maka harus (dibubarkan), tapi bagi yang tugasnya belum selesai maka harus diperkuat," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (18/8).
Lihat juga:Megawati: Bubarkan KPK |
Yandri mengungkapkan tugas dari KPK saat ini belumlah selesai. Melihat kondisi saat ini, ada baiknya kata Yandri jika KPK diperkuat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia.
"Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan," ujar Megawati di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8).
Mega becerita, selama ini dia bertanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada.
Putri Soekarno itu pun menyimpulkan, kunci berakhirnya KPK ada di para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya. (pit)