Menurut Hadar, sanksi akan dijatuhkan baik bagi pasangan calon perorangan maupun pasangan yang diusung partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasangan calon yang berasal didukung dari partai politik atau gabungan partai politik tidak akan dikenakan sanksi administratif, namun tetap akan menerima sanksi pidana. Selain itu partai politik pengusung juga tidak boleh mengajukan calon pengganti pada proses tahapan pilkada.
Untuk sanksi pidana baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik diatur dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 60 bulan serta denda maksimal Rp 50 miliar.
"Jadi perseorangan lebih berat karena syarat-syarat (pengajuan calon) perseorangan juga lebih berat," ujar Hadar.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Komisioner KPU Arief Budiman. Ia menegaskan, pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dan lolos penetapan, tak boleh mundur dari gelaran Pilkada.
"Kalau calon perseorangan akan dijatuhi sanksi Rp 20 miliar apabila mendaftar jadi gubernur dan Rp 10 miliar untuk bupati," ujar Arief di Jakarta, Minggu (23/8). (sur)