Pernyataan Fahri menanggapi wacana pemerintah yang berniat menerbitkan surat edaran mengenai informasi bahwa setiap kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalaupun ada kesalahan dalam kebijakan hal itu dianggap sebagai kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Namun Fahri menilai hal yang justru perlu dilakukan bukanlah penjaminan keamanan di level bawah. Pembenahan justru perlu dilakukan dalam kerangka membangun sistem hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, pemerintah perlu melacak sumber ketidakpastian hukum yang menyebabkan pemerintah daerah rentan terjerat hukum dalam setiap pengambilan kebijakan. Ada tiga hal yang disoroti Fahri.
Pertama, Fahri mendapati fakta adanya sebagian regulasi antikorupsi yang tumpang tindih dan melar karena adanya pasal karet. Hal itu perlu diidentifikasi secara mendalam untuk bisa diselesaikan.
"Yang ketiga, persoalan bersumber dari kenakalan dan tidak disiplinnya aparat hukum itu sendiri," kata Fahri.
Kini Fahri mendapati kabar kepala daerah telah diberi jalan untuk menggandeng aparat penegak hukum guna memberi pengawalan dalam setiap kebijakan. Fahri ketus menyoroti hal tersebut dan menganggap pendampingan aparat terhadap kepala daerah telah menyalahi aturan.
"Penegak hukum tidak boleh campur tangan di eksekusi. Tidak boleh ajak beking," kata dia.
"Sebaiknya presiden melakukan kajian yang komprehensif kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat dalam mengambil keputusan. Ini bukan cerita warung kopi, tapi laporan resmi dari lembaga negara bahwa penyerapan anggaran sangat mininal," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketakutan pemerintah daerah dalam administrasi dan teknis penggunaan anggaran, menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
"Selama ini Pemda ketakutan untuk menyerap anggaran karena soal administrasi, soal teknis yang belum tentu ada niat jahat mengambil uang, tapi bisa dipidana," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/8).
Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tengah mendorong kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan tanpa dirundung ketakutan akan terbentur dengan persoalan hukum.
Presiden Joko Widodo menghendaki agar penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, katanya, bisa diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (pit)