Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengakui pimpinan DPR belum memberikan izin kepada Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR untuk menghadiri panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri mengatakan saat ini setjen menjadi kekuatan pendukung dewan.
"Karena itu, apapun tindakan setjen tunduk ke pimpinan dewan," ucap Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan hal tersebut secara teknis diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Pasal 414 ayat 5 UU MD3 mengatur dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR, DPR, DPD bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Fahri mengatakan semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum bukan hanya opini. Ia pun mengatakan tak semua hal yang berkaitan dengan MKD benar-benar dipermasalahkan.
Menurutnya, ada hal yang dapat diselesaikan hanya melalui klarifikasi. "Jangan dibikin masalah, yang sebenarnya enggak ada. Yang salah paham banyak," ucapnya. (Baca:
Setya Akui Pertemuan dengan Trump Memang di Luar Agenda)
Diketahui, MKD menjadwalkan Setjen untuk memberikan penjelasan mengenai agenda dan anggaran perjalanan pimpinan dan anggota dewan ke Amerika Serikat. Proses penyelidikan sejauh ini masih dalam tahap verifikasi atau klarifikasi terhadap dokumen yang telah diterima. Sementara, pemanggilan terhadap saksi masih belum juga dijadwalkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyebutkan jumlah anggaran perjalanan dalam dokumen yang diterima dari pihak Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat itu mencapai Rp 2,5 miliar untuk 20 anggota yang berangkat. (Baca:
MKD Sebut Biaya Perjalanan Rombongan DPR Capai Rp 2,5 Miliar)
Permasalahan ini mulai menguak pasca beredarnya foto Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Dounald Trump.
(obs)