"Saya bisa fokus di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk sukseskan dulu Pilkada 2015. Sama mulianya di mana saja kami mengabdi," kata Jimly ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (1/9). (Lihat Juga: Pansel KPK Enggan Komentari Gagalnya Jimly Asshiddiqie)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pansel sendiri enggan berkomentar soal gagalnya Jimly dalam bursa pimpinan KPK. Juru bicara pansel Betti Alisjahbana mengatakan mereka yang tak lolos adalah yang tak memenuhi kriteria seperti integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman. (Lihat Juga: Pansel KPK Pertanyakan Independensi Yotje Mende)
Jimly juga diberi amanat Presiden Joko Widodo menjadi bagian dari Tim Sembilan. Tim tersebut bertugas untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Pakar hukum tata negara ini juga tengah menduduki kursi anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI) sejak 2010.
Di tahun yang sama, ia juga didaulat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Jimly pernah menjabat seagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 hingga 2008. Di luar menyidang perkara konstitusi, Jimly tak ada kegiatan selain bidang akademik.
Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1982. Selanjutnya, ia merampungkan gelar magister dan doktor dari kampus yang sama. Kemudian, ia menyempurnakan studi lanjut pada Harvard Law School, Cambridge, Massachussett.
Sementara itu, sederetan nama yang lolos dan memenuhi kriteria yakni Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata serta purnawiran Polri Basriah Panjaitan.
Beberapa nama lain yang juga diterima adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif. (utd)