"Saya baru mendengar surat itu. Kami lihat nanti apakah surat resmi menggunakan kop dewan atau seperti apa. Kalau nanti beliau sudah pulang, akan kami klarifikasi," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).
Selain itu, Politisi Partai Demokrat itu yakin MKD akan bekerja secara transparan. Meski proses penanganan perkara atau sidang dilakukan tertutup, ia yakin hasil putusan yang dikenakan kepada anggota dewan, akan disampaikan ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun enggan menyebutkan surat yang dikirim Fahri ke MKD sebagai bentuk pelanggaran karena tidak melibatkan pimpinan lain. Ia lebih memilih menunggu Fahri yang saat ini tengah menunaikan ibadah haji, pulang ke Indonesia untuk diminta klarifikasinya.
"Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu alat kelengkapan dewan yang sama di DPR. Jadi tidak ada kewenangan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi oke," kata Suding, saat dihubungi, Rabu (23/9).
Kamis (17/9) pekan lalu, Fahri Hamzah melayangkan surat ke MKD. Dalam surat tersebut pimpinan mengingatkan agar proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan.
Dengan merujuk Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, pimpinan DPR tidak memperkenankan MKD mempublikasikan apapun sampai perkara tersebut diputus.
"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," demikian bunyi penggalan isi surat tersebut. (utd)