Mahkamah Kehormatan Dewan Sebut Putusan MK Ringankan Tugas

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 16:46 WIB
Ketua MKD menyebut, permintaan izin kepada Presiden untuk memeriksa anggota DPR juga tidak bisa disebut memperlambat proses hukum.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surrahman Hidayat mengaku akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemeriksaan anggota dewan harus berdasarkan izin tertulis presiden. Keputusan itu justru meringankan tugas MKD karena anggota dewan yang tersangkut kasus pidana tidak perlu lagi mendapat izin MKD untuk diperiksa penegak hukum.

"Posisi kami taat hukum karena sudah jadi putusan MK," ujar Surrahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).

Meski demikian dia enggan menyebut putusan itu memperkuat imunitas anggota dewan. Menurutnya, konsekuensi atas putusan adalah soal lain, karena baginya yang terpenting adalah taat kepada hukum dan putusan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berkata, telah menjalin kerja sama yang baik dengan kepolisian atas proses penanganan anggota dewan yang terjerat pidana. Namun ia enggan jika disebut memperlambat proses hukum karena memang diperlukan klarifikasi terlebih dahulu dengan anggota yang tersangkut kasus.

Senada dengan Surrahman, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, akan menaati dan menjalankan putusan MK.

"Kami semua warga negara, taat saja dengan keputusan MK, dan harus dijalankan," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (23/9).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, putusan MK yang saat ini harus menyertakan izin Presiden terlebih dahulu atas pengusutan kasus hukum anggota dewan tidak dapat disebut memperlambat proses hukum.

Sebab menurutnya saat ini Istana memiliki Kantor Staf Presiden, sehingga ia juga tidak dapat membandingkan proses tersebut akan lebih lambat atau justru lebih cepat.

"Tetapi yang pasti perangkatnya sekarang cukup, dulu tidak ada Kepala Staf Presiden," kata Dasco.

MK telah memutuskan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi dari MKD, melainkan dari presiden.

Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang diuji, diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," ucap Hakim Arief Hidayat saat membaca putusan.

Padahal sebelumnya, Pasal 245 ayat 1 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. (rdk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER