KPU Soroti Anggaran Pilkada di Daerah dengan Calon Tunggal

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 07:11 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan saat ini anggaran pilkada di Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara masih dipegang oleh KPU daerah.
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo memimpin sidang pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pasangan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara harus memperhatikan aspek kecukupan anggaran pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal. Untuk itu, KPU akan membicarakan perihal kekurangan anggaran dengan pemerintah daerah dan pusat. 

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa saat ini anggaran pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara, masih dipegang oleh KPU daerah.
Namun saat ditanya apakah anggaran tersebut cukup, Hadar enggan mengomentari lebih jauh.

"Saya tak tahu, belum tahu apakah cukup atau tidak. Kami akan mempelajari terlebih dahulu," kata Hadar saat ditemui di kantor KPU, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar mengakui saat pilkada di tiga tempat tersebut ditunda pelaksanaannya, anggaran pelaksanaannya memang belum cair sepenuhnya. Oleh sebab itu, seandainya ada kekurangan anggaran maka akan dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat.

"Makanya, kami juga butuh dukungan pemerintah pusat untuk memperlancar ini (penyediaan anggaran)," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan manifestasi kontestasi pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.

Mekanisme tersebut akan menetapkan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan, apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.

Hadar mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut tidak akan mengganggu rangkaian Pilkada 2015 yang sudah berjalan. Dia beralasan bahwa rangkaian pilkada di tiga daerah, Blitar, Tasiklamaya, dan Timor Tengah Utara memang belum berjalan lantaran sudah terlanjur ditunda.

"Pilkada untuk daerah yang tidak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Namun untuk daerah yang calonnya kurang dari dua, dan sudah kami tunda, akan diminta untuk membuka kembali dan menjalankan lagi," kata Hadar.

Pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara ditunda lantaran pasangan calon yang mendaftarkan diri hanya berjumlah satu pasang. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER