"Kalau syarat calon independen berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), awalnya 10.000 suara maka akan berkurang 40 persen. Jadi, hanya butuh 5 hingga 6 ribu KTP saja," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau syarat calon dari partai politik berdasarkan surat suara misalnya 20 ribu, sementara calon perseorangan hanya 5 hingga 6 ribu suara maka itu tidak imbang," ujar Lukman menjelaskan.
Sebabnya, tahun ini APBN akan menanggung biaya kampanye maupun fasilitas penunjang Pilkada. Sehingga, calon independen tidak bisa hanya menjadikan ajang Pilkada sebagai uji coba semata.
Selasa kemarin, MK memutuskan persyaratan persentase bagi calon independen tidak lagi menggunakan jumlah penduduk secara keseluruhan. MK menilai persentase itu telah menghambat pemenuhan hal yang sama dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sehingga, MK memutuskan penentuan persentase bagi calon independen haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih tetap di daerah masing-masing. (utd)