"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga," kata Basarah melalui pesan tertulisnya, Rabu (30/9)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ini juga menyebutkan putusan MK yang mengatur pemilihan melalui kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' akan menggugurkan sikap pragmatisme partai politik yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK menyatakan, manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Lihat juga:Istana Dukung Putusan MK Soal Pilkada |
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (pit)