'Calon Boneka' Dinilai Masih Bakal Warnai Pilkada 2015

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2015 19:45 WIB
Kecurangan-kecurangan ini dilakukan calon kepala daerah untuk menutupi calon tunggal yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Sambangi KPK. (Detikcom Photo/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) belum tegas dalam memutus perkara kecurangan pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Padahal menurutnya masih ditemukan beragam kelancungan. 

"Kadang MK memutus untuk pilkada ulang tetapi calon yang curang masih diperbolehkan ikut pilkada. Seharusnya langsung saja diskualifikasi yang curang begitu pula dengan partainya," kata Refly saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (11/10).


Refly menilai putusan MK masih belum memberikan efek jera. Padahal, kata Refly, seharusnya MK lakukan sosialisasi besar-besaran bahwa calon yang terbukti curang tidak akan diizinkan ikut pilkada lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Pengawas Pemilu punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di level bawah. Siapa yang bisa menjamin itu benar-benar diawasi sampai level bawah? MK harus cek itu," katanya.

Refly mengatakan saat ini masih banyak ditemukan adanya "calon kepala daerah boneka” yang berarti seorang calon membayar orang untuk berkompromi memenangkan pilkada.

"Ada pula istilah kecurangan 'sewa perahu', yaitu seperti menggunakan jasa partai politik tertentu. Saya tidak yakin parpol-parpol itu tidak terima uang. 'Sewa perahu' masih terjadi di pilkada hingga sekarang," katanya.

Kecurangan-kecurangan ini kata Refly dilakukan calon kepala daerah untuk menutupi calon tunggal yang sebelumnya tidak diperbolehkan.

Belakangan MK melalui Putusan Nomor 100/PUU-XII/2015 tentang calon tunggal akhirnya memberikan jawaban atas kebuntuan soal keberadaan calon tunggal.

Melalui putusan ini, Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, baik pada saat pendaftaran, perpanjangan pendaftaran maupun berhalangan sebelum dan sesudah masa kampanye tetap bisa dilaksanakan.

"Ke depannya, saya minta MK bisa lebih tegas lagi. Kalau perlu, coret semua yang curang, tidak boleh ikut Pilkada lagi," katanya.

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER