Maroef Klaim Ada Dampak Negatif Jika Kontrak Freeport Putus

Gilang Fauzi, Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 20:03 WIB
Salah satu imbas jika kontrak Freeport tak diperpanjang pemerintah Indonesia, menurut Maroef Sjamsoeddin, adalah terganggunya hubungan bilateral AS-RI.
Presdir PT Freeport Indonesia berpendapat banyak kerugian jika pemerintah RI tak memperpanjang kontrak perusahaan yang ia pimpin. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyatakan masalah kontrak Freeport bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan juga sosial dan lingkungan.

Jika kontrak Freeport di Indonesia habis pada tahun 2021 dan tak diperpanjang, Maroef menyebut ada deretan dampak negatif yang mungkin terjadi, termasuk bagi warga lokal yang selama ini bekerja untuk perusahaan asal Amerika Serikat itu.

“Operasional tambang di sana juga harus dipelihara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan,” kata Maroef dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (3/12).
Belum lagi, ujar Maroef, dampak politis berupa terganggunya hubungan bilateral Indonesia dan AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freeport Indonesia diklaim Maroef sebagai aset nasional.
Selaku Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef menegaskan mengelola perusahaan dengan profesional apapun latar belakang profesinya sebelum ini. Ia juga menjamin tunduk pada seluruh peraturan dan perundangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Pemerintah RI memberikan lima syarat kepada Freeport agar dapat memperpanjang kontraknya di Indonesia. Pertama, membayar royalti lebih tinggi. Royalti tembaga dari 3,5 menjadi 4 persen, royalti emas dari 1 menjadi 3,75 persen, dan royalti perak dari 1 menjadi 3,25 persen.

Kedua, Freeport harus bertanggung jawab atas limbah hasil eksplorasi tambang mineral di Gunung Bijih, Mimika, Papua Barat. Ketiga, Freeport harus melaksanakan ketentuan divestasi dengan melepas saham mayoritas ke Indonesia.
Keempat, Freeport harus membangun pabrik pemurnian mineral (smelter). Kelima, Freeport harus memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aksi penambangan masif.

Terkait upaya Freeport memperpanjang kontraknya di Indonesia inilah perkara Setya Novanto muncul. Ketua DPR itu diduga melanggar kode etik karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upayanya memuluskan perpanjangan kontrak bagi Freeport.
Kasus tersebut kini diproses dan disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sejumlah pihak pun dipanggil MKD untuk dimintai keterangan. Maroef Sjamsoeddin menjadi orang kedua yang diperiksa MKD setelah Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER