Jakarta, CNN Indonesia -- Ponsel berisi rekaman pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, dibawa oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti guna menyelidiki perkara dugaan permufakatan jahat Setya.
Maroef, di hadapan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (3/12), menyatakan telah menggandakan rekaman percakapannya dengan Setya Novanto itu sebelum ponsel ia serahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Alat bukti rekaman asli kini telah dipegang oleh penyidik Kejaksaan Agung, sedangkan Maroef memegang rekaman hasil penggandaan.
Berdasarkan bukti orisinal dari Maroef itu, Kejaksaan akan menyelidiki Setya Novanto. Dalam kasus dugaan permufakatan jahat itu, Kejaksaan siap memanggil aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.
“Kami ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awal yang cukup. Itu langkah tepat,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan permufakatan jahat oleh Setya Novanto yang tengah diselidiki Kejaksaan bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara permufakatan jahat itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, pertengahan November.
Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada tahun 2021.
Ikuti terus kesaksian Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR via CNNIndonesia.com.
(agk)