Lima Komisioner KY Belum Bisa Ambil Keputusan Strategis

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 11:52 WIB
Karena jumlahnya belum lengkap, lima komisioner Komisi Yudisial (KY) belum bisa mengambil keputusan strategis.
Lima anggota Komisi Yudisial (KY) yang baru dipilih Dewan Perwakilan Rakyat mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Joko Widodo (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial (KY), Harkristuti Harkrisnowo, berpendapat bahwa lima komisioner lembaga negara ini belum bisa mengambil keputusan-keputusan strategis karena jumlahnya belum lengkap.

"Mereka memang tidak bisa mengambil putusan strategis, misalnya, mengangkat orang baru atau membuat aturan, itu belum bisa. Jadi (hanya bisa) meneruskan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini ada," ujar Harkristuti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, semalam.

Harkristuti menjelaskan, Presiden Jokowi bergegas mengangkat lima komisioner meski masih ada dua nama yang baru dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Karena jika tidak maka akan
terjadi kekosongan kepemimpinan. Sebab, pada tanggal 20 Desember 2015 nanti masa jabatan komisioner lama akan habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di DPR masih menyisakan dua orang, sedangkan komisioner lama hanya bisa sampai tanggal 20 Desember, jadi harus ada pelantikan, kalau tidak akan terjadi kekosongan," katanya.

Meski jumlahnya belum lengkap, Harkristuti memastikan bahwa hasil putusan KY yang dibuat oleh kelima komisioner baru tersebut bisa diakui karena sudah kuorum.

Ia pun menjelaskan, dua nama lainnya, Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus, dimasukkan ke Komisi III DPR setelah melewati tahapan pembicaraan di kalangan Pansel KY.

"Ini kami bicarakan lagi, jadi tidak secara otomatis. Bukan karena ranking, tapi semua faktor kami bicarakan, karena kan ada keterwakilan unsur. Kemarin kan dua-duanya dari unsur akademik," ujar Harkristuti.

Sepakat dengan Harkristuti, mantan Ketua KY Suparman Marzuki berpandangan bahwa ketidaklengkapan jumlah komisioner saat ini juga bisa menyebabkan lembaga ini rawan diterpa masalah dan rawan digugat. Oleh karenanya, ia berharap kelima komisioner tidak akan mengambil keputusan-keputusan strategis sampai jumlahnya genap bertujuh nanti.

"Iya, rawan digugat. Mudah-mudahan tak ada putusan-putusan krusial dari lima pimpinan ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah akan memenuhi kebutuhan sesuai jumlah komisioner yang diatur dalam Undang-Undang.

"Tadi baru dilantik lima, yang dua akan menyusul secepatnya karena proses ini harus dengan DPR. Kan ada dua yang belum memenuhi kriteria, sehingga perlu diajukan baru. Nanti akan dikomunikasian dengan DPR, karena KY kan perlu persetujuan DPR," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015, maka Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai anggota KY masa jabatan 2015-2020. Keputusan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2015 di mana masa jabatan anggota KY yang sekarang akan berakhir.

Jokowi sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon komisioner KY, yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.

Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaikan persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden.

Sementara calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR merupakan dua orang yang dipilih oleh Panitia Seleksi dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.

Dua calon pengganti tersebut adalah Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Hingga saat ini keduanya belum dilantik karena belum menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER