Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR RI Sukur Nababan mengatakan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II wajib dilaksanakan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Salah satu rekomendasinya adalah mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dari Kabinet Kerja.
"Rekomendasi DPR RI adalah konstitusional karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Rekomendasi DPR sesuai hasil kerja Pansus wajib dilaksanakan," ujar Sukur Nababan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan Pansus Angket Pelindo II bekerja untuk melihat kebenaran dugaan awal terjadinya pelanggaran dari perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal.
Pansus Angket Pelindo II menemukan bukti Rini Soemarno dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar pasal di atas, Pansus membuat rekomendasi melengserkan Rini dari jabatannya saat ini. Rekomendasi itu menjadi tugas parlemen melakukan pengawasan kepada pemerintah. Karenanya, pemerintah dinilai melakukan blunder apabila mengabaikan rekomendasi DPR.
"Kalau temuan Pansus adalah menteri melanggar UU, menjadi tanggung jawab presiden memberhentikan menteri yang melanggar," katanya.
Pada tahap pertama, Pansus Angket Pelindo II melakukan penyelidikan pengadaan barang dan jasa serta perpanjangan kontrak JICT dalam pengelolaan terminal peti kemas. Di tahap ini, Pansus juga mengeluarkan rekomendasi agar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dipecat.
Pansus juga merekomendasikan penghentian perpanjangan kontrak JICT dan pengembalian status karyawan yang dipecat. Rekomendasi Pansus dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (17/12).
(bag/bag)