Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku surat perihal rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi. Ia mengatakan saat ini kewenangan menjalankan rekomendasi Pansus berada di tangan kepala negara dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Soal hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif kata Pram keduanya saling menghormati. “Tentunya Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla karena yang mempunyai kewenangan sedang mempertimbangkan itu,” kata Pram di Istana Presiden, Rabu (23/12).
Pram mengaku setelah mempertimbangkan masalah ini, kepala negara akan menyampaikan keputusan soal rekomendasi Pansus Pelindo. “Tapi yang jelas secara resmi surat itu sudah dikirim oleh DPR ke Presiden,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat mengancam untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada pemerintah, jika lembaga eksekutif pimpinan Jokowi itu mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus Pelindo II yang salah satunya yakni pencopotan Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, DPR bahkan tak sungkan untuk menggelontorkan hak menyatakan pendapat yang tingkatannya lebih tinggi dari hak interpelasi.
“Pansus sudah bekerja. Konsekuensi kalau rekomendasinya tidak dilaksanakan, Pansus akan meningkatkan ke hak yang lebih berat, yakni hak menyatakan pendapat ke Presiden," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
Pansus Pelindo II, dalam kesimpulannya yang dibacakan pada rapat paripurna Kamis pekan lalu, menyatakan Rini Soemarno dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), anggota DPR memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Usai melakukan penyelidikan melalui hak angket, anggota Dewan dapat menindaklanjutinya ke hak menyatakan pendapat. Hak ini dapat digunakan apabila presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
(bag)