"Kami meyakini sebagai Presiden yang taat konstitusi, Presiden akan memperhatikan isi rekomendasi pansus itu. Tentu saja Presiden perlu waktu," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (4/1).
Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, karena dinilai telah melanggar Undang-undang. Hasto pun mengamini hasil rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berpikir positif saja, sumpah Presiden itu kan menjalankan UU dengan selurus-lurusnya," kata Hasto.
Rekomendasi itu menjadi tugas parlemen melakukan pengawasan kepada pemerintah. Usai melakukan penyelidikan melalui hak angket, anggota Dewan dapat menindaklanjutinya ke hak menyatakan pendapat. Hak ini dapat digunakan apabila presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. (pit)