Yuddy: Penilaian Dikeluarkan untuk Kementerian Bukan Menteri

Christie Stefanie & Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 16:32 WIB
Yuddy semacam ingin meluruskan bahwa Kemenpan-RB tidak membuat laporan berupa rapor kinerja menteri melainkan Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chirsnandi membantah penilaian yang di keluarkannya adalah penilaian atas kementerian bukan menteri secara personal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan laporan evaluasi akuntabilitas intansi pemerintah menilai kinerja kementerian dan bukan menilai kinerja menteri secara perorangan.

"Ini perlu diluruskan. Kami tidak menilai kinerja perorangan, bukan kinerja menteri yang dinilai, tapi kementerian," kata Yuddy saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

Selain itu ia juga meluruskan bahwa Kemenpan-RB tidak membuat laporan berupa rapor kinerja menteri melainkan Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal yang benar adalah Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jadi saya tidak tahu bagaimana bisa jadi 'rapor menteri' dan dikaitkan dengan info reshufle," kata Yuddy.

Menurut dia, kabar adanya Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah hanya berbarengan dengan isu perombakan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian mengarah menjadi rapor menteri.
Padahal, kata Yuddy, Kemenpan-RB sudah pernah melakukan publikasi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada tahun lalu di waktu yang sama dan tidak ada yang mengaitkan dengan kinerja para menteri.

"Tahun lalu di akhir Desember dan awal Januari hal yang sama juga sudah kami lakukan, diumumkan, dan saya hadir ada Mendagri hadir. Tapi tidak ada yang meributkan. Karena pada saat itu kabinet baru terbentuk dan tidak ada isu reshufle," ujar Yuddy.

Ia menjelaskan yang diributkan oleh publik pada saat itu adalah pelaksanaannya yang bertempat di Balai Kartini. Padahal saat itu pemerintah melarang melakukan rapat di hotel dan menyarankan menggunakan gedung milik instansi terkait.
Yuddy menyebutkan dasar pengumunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada publik ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, peraturan pemerintah, dan instruksi-instruksi presiden terkait reformasi birokrasi.

Seharusnya Menteri Berterima Kasih

Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuh Ateh berpendapat seharusnya kementerian berterimakasih atas evaluasi yang diberikan. Desember 2015 lalu, KemenPANRB merilis hasil evaluasi akuntabilitas 86 kementerian/lembaga.

Pandangan itu disampaikan karena dia meyakini selama ini para menteri tidak diinformasikan secara detail dan jelas dari kinerja bawahannya, seperti eselon I dan II kementeriannya. Melalui evaluasi akuntabilitas, para menteri jadi mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki dari anak buahnya.

"Jadi menteri harusnya bersyukur tahu anak buahnya belum bekerja dengan benar. Selama ini pasti belum tahu, renstra dan perencanaanya tidak benar. Kan tidak mungkin anak buahnya mengaku 'Pak kami belum benar'," ujar Muhammad Yusuf Ateh saat ditemui CNN Indonesia di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Karenanya, dia menegaskan evaluasi akuntabilitas ini ditujukan pada lembaganya keseluruhan bukan kinerja menteri secara pribadi. Evaluasi ini dilakukan berkaitan dengan tata kelola pertanggungjawaban anggaran dan target kerja kementerian.

Dalam proses evaluasinya, Ateh mengungkapkan pihak KemenPANRB sama sekali tidak berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para menteri. Melainkan sekretaris jenderal, inspektorat jenderal dan direktorat jenderal kementerian.

"Yang kami nilai kan sistemnya. Apakah yang di bawahanya dapat support atasannya," katanya.

Publikasi Hasil Evaluasi Meningkatkan Akuntabilitas

Muhammad Yusuf Ateh menegaskan evaluasi kementerian/lembaga bukan hal baru bagi KemenPANRB. Namun, dia mengakui adanya perubahan dari tahun ke tahun. Seperti pemberitahuan hasil evaluasi ke publik. Awalnya, ujar Ateh, hasil evaluasi kementerian/lembaga hanya diberikan pada kepala biro.

"Tapi ternyata lambat perkembangannya. Saat (MenPAN) Pak Azwar Abu Bakar, panggil Sekjen Sekda, dan ada perubannya. Hingga 2013, mulai dipanggil menterinya. Maka yang kasih (penghargaan) Wapres. Maka perkembangannya meningkat, kedorong karena malu," ucap Ateh.
Dia menuturkan sudah kali ketiga KemenPANRB mempublikasikan hasil evaluasi kementerian/lembaga dan memberikan penghargaan pada yang berpredikat A dan BB, seperti yang dilakukan pada Desember 2015 lalu. senada dengan MenPANRB Yuddy Chrisnandy, Ateh menegaskan evaluasi sama sekali tidak berkaitan dengan reshuffle.

Evaluasi dilakukan untuk membenahi seluruh kementerian/lembaga. "Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan. Ini pembenahan. Continues improvement. Makanya kami bingung kenapa tiba-tiba ramai," katanya.

Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi dasar dari evaluasi yang rutin dilakukan KemenPANRB. Seperti, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat 5 UU No 1 tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Pasal 20 PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan pasal 30 Peraturan Presiden No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). (pit/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER