Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung diganjar rapor merah dalam hasil evaluasi yang diumumkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo malah menyatakan institusinya mendapatkan nilai baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dapat dilihat bahwa audit BPK kejaksaan dapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1).
Tak hanya itu, Prasetyo juga mengatakan Kejaksaan sudah membuat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan untuk mendorong perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti Anda boleh lihat di Gedung Bundar (Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus) atau di manapun, bahwa jaksa kerja keras," ujarnya
Dari seluruh kementerian/lembaga, Kejaksaan Agung berada di posisi terendah dengan nilai 50.02 dan berpredikat CC.
Pada 2014, Kejaksaan Agung juga mendapat nilai 50.01. Arsul berpendapat rendahnya nilai akuntabilitas itu disebabkan karena tidak terbangunnya dengan baik SIMKARI (Sistem Manajemen Informasi Kejaksaan Agung RI).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya telah mengundang perwakilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan hasil evaluasi.
Dia menegaskan, hasil evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan maraknya isu reshuffle belakangan ini. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan setiap tahun bertujuan mendorong perbaikan kinerja setiap kementerian dan lembaga.
Hasil evaluasi juga dapat dipertanggungjawabkan karena dinilai berdasarkan berbagai variabel, seperti perencanaan kementerian/lembaga, kualitas perencanaan tersebut, hingga bagaimana ukuran keberhasilan dari setiap perencanaan.
Evaluasi ini turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pusat Statistik.
(meg)