Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang bisa mengevaluasi kinerja menteri adalah presiden. Pernyataan itu dilontarkan ketika ditanya soal diumumkannya hasil evaluasi kementerian Kabinet Kerja yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Saya sampaikan, yang menilai kinerja menteri adalah presiden. Itu prinsip. Saya ulang, saya ingin sekarang ini menteri terus bekerja," ujar Jokowi di Gedung Pendopo Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (6/1).
Ia pun hanya bergeming ketika ditanya apakah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mendapat teguran karena telah mengumumkan hasil evaluasi kabinet kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ditanya soal perombakan atau reshuffle menteri-menterinya, Jokowi menegaskan bahwa yang berhak memutuskan hal itu adalah kepala negara.
"Saya ulangi lagi, reshuffle itu adalah hak prerogatif presiden. Kamu juga jangan ikut-ikut, dorong-dorong, dikte-dikte, desak-desak. Hak prerogatif presiden," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, hasil evaluasi kementerian Kabinet Kerja yang dibuat oleh KemenPAN-RB seharusnya tidak disampaikan kepada publik.
Pramono bercerita, pihaknya telah berkonsultasi langsung kepada Presiden Joko Widodo mengenai hasil evaluasi tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya Menteri Yuddy memang pernah menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden mengenai evaluasi kementerian Kabinet Kerja, meski tidak diketahui oleh seluruh anggota kabinet.
"Tetapi tidak pernah ada perintah atau instruksi Presiden untuk menyampaikan kepada publik. Jadi ini bentuk dari kreativitas dari Pak Menteri Yuddy, Profesor Yuddy, untuk menyampaikan kepada publik. Seyogyanya tidak disampaikan kepada publik," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan,, semalam.
Menurut Pram, hasil evaluasi itu dimiliki sepenuhnya oleh Presiden dan Wakil Presiden, sehingga jika ada evaluasi kinerja terhadap kementerian dan kelembagaan, maka harus dilaporkan langsung kepada sang kepala negara dan wakilnya.
Pram memaparkan, seusai peraturan, yang berhak memberikan masukan monitoring dan evaluasi kepada kelembagaan dan kementerian adalah Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, sesuai dengan fungsi dan bidang tugas masing-masing untuk melaporkan kepada Presiden.
"Dengan demikian, apa yang sudah disampaikan kepada publik tentunya tidak menjadi referensi utama bagi Presiden, karena masukan Presiden sudah ada mekanisme dan aturan mainnya. Kalau KPS memberikan masukan kepada Presiden, sesuai dengan monitoring dan evaluasi yang dimiliki oleh KSP, maka biasanya sama sekali tidak diumumkan kepada publik," katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan, karena hasil evaluasi ini sudah diumumkan kepada publik, maka pihak Istana berharap seluruh anggota kabinet kembali kepada bidang dan tugasnya masing-masing.
(obs)