Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin setuju jika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi. Wacara revisi UU Terorisme mengemuka kembali pascaserangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
“Intinya UU Terorisme harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan yang dapat memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Meski demikian, Ade belum bisa memastikan sepeti apa bentuk perbaikan dari UU tersebut, apakah dalam bentuk revisi atau meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Terorisme yang sudah ada sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menilai persoalan terorisme merupakan kebutuhan mendesak sehingga kewenangan pemberantasan terorisme perlu diatur kembali, termasuk prosedur saat penanganan kejadian terorisme.
Menurut Ade, soal revisi UU Terorisme masih akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di parlemen. "Saya akan bicarakan dengan seluruh pimpinan fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong DPR merevisi UU antiterorisme.
“Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi undang-undang itu sehingga bisa ada upaya preventif," ujar Luhut.
Sementara Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso berkata, kewenangan BIN menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terbatas karena lembaga intelijen itu tidak diberikan hak menangkap dan menahan.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan ucapan Sutiyoso. Sebab menurut Badrodin, tidak ada satu pun lembaga intelijen di dunia yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan.
(agk)