“Usul Pak Menkopolhukam soal revisi Undang-Undang Terorisme penting sekali karena menyangkut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang cukup meresahkan di negara kita,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Revisi UU Terorisme pertama kali dilontarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution. Tujuannya antara lain untuk memperluas pemahaman tentang makar. “Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpangd an berbenturan dengan hukum atau tidak,” kata Saud.
Baca FOKUS: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam
Dalam penangkapan gencar belakangan ini terhadap orang-orang yang terlibat ISIS, baik pendukung maupun donator warga negara Indonesia yang hendak bergabung dengan ISIS, polisi menggunakan pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat mereka.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menyiapkan tim untuk merancang revisi UU Terorisme. Dengan revisi itu, WNI yang hendak berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS lewat berbagai kedok diharapkan dapat dicegah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT