Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pertemuan tim menteri Kabinet Kerja dengan DPR pagi tadi, Rabu (1/4), tak hanya membahas pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Rapat juga membahas isu lain, termasuk ISIS.
“Usul Pak Menkopolhukam soal revisi Undang-Undang Terorisme penting sekali karena menyangkut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang cukup meresahkan di negara kita,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menyatakan penyebaran paham radikal ISIS harus segera diantisipasi. “Akan ada payung hukum cukup kuat,” kata Tjahjo. Revisi UU Terorisme dapat dilakukan pemerintah bersama DPR selaku lembaga yang memiliki fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang.
Revisi UU Terorisme pertama kali dilontarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution. Tujuannya antara lain untuk memperluas pemahaman tentang makar. “Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpangd an berbenturan dengan hukum atau tidak,” kata Saud.
Baca FOKUS:
Kontroversi Pemblokiran Situs Islam Dalam penangkapan gencar belakangan ini terhadap orang-orang yang terlibat ISIS, baik pendukung maupun donator warga negara Indonesia yang hendak bergabung dengan ISIS, polisi menggunakan pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat mereka.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menyiapkan tim untuk merancang revisi UU Terorisme. Dengan revisi itu, WNI yang hendak berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS lewat berbagai kedok diharapkan dapat dicegah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)