Cecaran tersebut diberikan terkait diturunkannya Brimob bersenjatakan laras panjang saat KPK hendak menggeledah sejumlah ruangan anggota DPR pada 15 Januari lalu. Hal itu memicu debat mulut antara penyidik KPK HN Christian dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Komisi Hukum DPR Adies Kadir meminta pimpinan KPK nantinya menjelaskan mekanisme penggeledahan secara rinci. Hal itu bertujuan untuk menjaga hubungan antarlembaga, terutama DPR dan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Politikus Partai Golkar ini mengatakan Komisi Hukum DPR telah meminta SOP penggeledahan KPK sejak kepemimpinan Abraham Samad dan Taufiequrachman Ruki. Dia mengungkapkan kurang dapat berkoordinasinya penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
"Yang lalu, penyidik datang ke DPR kemudian tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Mereka malah tidak mau masuk ke ruang pimpinan MKD untuk berkoordinasi," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini menuturkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan mengatur, MKD harus mendampingi penegak hukum menggeledah dan menyita di tempat anggotayang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 73 ayat 8 mengatur MKD memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan, dan menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum.
"Saat itu kami tanya kok penggeledahannya terhadap Damayanti dan kawan-kawan? Itu kan ahrusnya dijelaskan secara soft. Ini malah dengan nada keras menhelaskan mereka hanya menjalankan undang-undang," ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu pun menanyakan hal serupa. Kejelasan SOP diperlukan, sebab dia mengkhawatirkan sistem penggeledahan yang diterapkan KPK ke DPR nantinya bisa dilakukan ke lingkar istana.
"Cara-cara ini nanti dilakukan bukan hanya ke DPR. Menteri lagi rapat juga dengan presiden dengan dasar demi hukum, nanti geledah saja. Bubar itu rapat kabinet," ujar Masinton. (obs)