DPR Pindahkan Ruang Rapat MKD ke Bekas Kafetaria

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 12:45 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, pemindahan ruang rapat MKD ditujukan agar lembaga etik dewan itu dapat bekerja lebih maksimal.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat. (CNN Indonesia/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan bertemu dengan Ketua DPR untuk berkoordinasi mengenai tiga hal, salah satunya membahas pemindahan ruang rapat.

Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, pemindahan ruang rapat MKD ditujukan agar lembaga etik dewan itu dapat bekerja lebih maksimal.

"Kami sudah dapatkan, di bekas kafetaria yang akan nanti dialihfungsikan untuk tempat rapat," kata Ade usai pertemuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ruang rapat MKD yang kini menempati bekas ruang Badan Kehormatan, masih kurang layak. Pemindahan ke bekas kafetaria di sebelah ruang rapat Komisi IX juga disebutkan Ade untuk menyiasati masalah keterbatasan ruang rapat di parlemen.
Selain itu, Ade menjelaskan MKD berencana untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang etika lembaga perwakilan. Namun, Ade meminta jika rencana itu terlaksana, maka draf atau naskah akademis disiapkan MKD dan berlaku untuk ke semua tingkatan lembaga parlemen.

"Saya sampaikan tentu drafnya harus disiapkan. Kalau tidak ada naskah akademis maka tidak akan terpenuhi menjadi inisiatif DPR. Diperlukan kajian mendalam," ujar Ade.

Dalam pertemuan itu, Ade juga mendapat penjelasan terkait perkembangan kasus etik yang sedang berjalan di MKD. Ade menyebut selama ini mekanisme yang dijalankan MKD sudah berjalan baik.
Ketua MKD Surrahman Hidayat mengatakan pihaknya mengutarakan keinginan kepada Ade untuk lebih mensinergikan kinerja melalui harmonisasi Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD dan UU No. 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Harus digaris bawahi, MKD ini lembaga etik. Desember itu kita terbawa dalam suasana politik. Kita harus kembali tracknya sebagai lembaga etik. Kalau perlu mengharmonisasikan MD3 dengan tata beracara, dan peraturan yang lain," ucapnya.

Di penghujung tahun 2015, MKD sempat disibukan dengan mengurus perkara pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam kasus tersebut, MKD hanya menerima keputusan mundur Setya sebelum memutuskan pelanggarannya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun CNN Indonesia dari Kesekretariatan MKD, hingga September 2015, laporan masuk pada periode DPR 2014-2019 jumlahnya mencapai 28 aduan. Sementara itu, total perkara yang telah diputus oleh MKD pada periode kali ini jumlahnya mencapai sembilan perkara. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER