Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini pembahasannya masih bergulir di parlemen, bertujuan untuk menguatkan KPK.
Bamsoet sapaan akrab Bambang menegaskan, DPR tidak pernah bermaksud untuk memperlemah tugas maupun fungsi dari lembaga antirasuah itu.
"Percayalah, semangat teman-teman di DPR tidak ada yang punya niat melemahkan KPK," katanya di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, revisi UU KPK yang menjadi inisiatif pemerintah dan kemudian diambil alih oleh DPR dilatar belakangi oleh beberapa kekalahan KPK di praperadilan saat menangani kasus-kasus besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menilai, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi. Maka itu, melalui revisi UU KPK, DPR akan memberikan penguatan.
"KPK kalah dalam praperadilan. Disana terungkap KPK tidak laksanakan standar operasional prosedur yang telah disusunnya," tegasnya.
Sementara itu, terkait tugas dewan pengawas yang akan ditambah, Bamsoet menilai hal tersebut sangat penting agar KPK tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian, tambah dia, soal kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK, juga perlu direvisi. Sebab, beberapa nama yang telah meninggal saat ini tetap menjadi tersangka tanpa pernah dilakukan pemeriksaan.
"Apa tidak kasihan terhadap orang yang jadi tersangka, kemudian dia meninggal berstatus tersangka korupsi karena lamanya proses penyidikan. Ini juga harus diatur," ucap Bamsoet.
(bag)