Naskah RUU: Dewan Pengawas KPK Jaga Rule of the Game

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 16:33 WIB
Dewan Pengawas KPK bertugas memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPK bertugas memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusul rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjaga independensi KPK.

Hal tersebut tercantum pada naskah akademik RUU KPK yang diterima CNN Indonesia. Naskah itu menjadi dasar dari draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan oleh 45 anggota DPR yang berasal dari enam fraksi.

"Dia (Dewan Pengawas) adalah penjaga the rule of the game, pengawas kode etik dan independensi KPK," demikian kutipan naskah akademik RUU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK dianggap memerlukan Dewan Pengawas untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalaggunaan kekuasaan. Pada naskah akademik juga disebutkan, Dewan Pengawas diberi kewenangan menjaga dan mengawasi KPK untuk bertindak berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dewan Pengawas bahkan akan menindak penyidik dan penuntut KPK yang melanggar standar operasi prosedur (SOP) dan hukum acara pidana. Dewan Pengawas pun berwenang mengevaluasi dan mengaudit kinerja KPK, termasuk mempertanyakan mengapa pimpinan tak segera menahan tersangka.

"Dewan tidak berwenang mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK," demikian kutipan naskah akademik tersebut.
Sebelumnya, perwakilan pengusul rencana revisi UU KPK Ichsan Soelistyo mengatakan pembentukan Dewan Pengawas diperlukan KPK.

"Lembaga sebesar KPK kalau tidak ada Dewan Pengawas kan kesannya tidak baik," ujar legislator PDIP itu.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK itu diatur pada Pasal 37 RUU KPK. Pasal 37B mengatur tugas Dewan Pengawas seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

Dewan Pengawas nantinya akan memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK, dan menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etika pimpinan.

Sekali setahun, Dewan Pengawas akan membuat laporan kinerja dan menyerahkannya ke Presiden.

Nantinya anggota Dewan Pengawas akan dipilih dah diangkat Presiden. Namun Presiden akan membentuk panitia seleksi lebih dulu yang sesuai dengan peraturan Presiden.  

Di sisi lain, hadirnya Dewan Pengawas pun dianggap sebagai bentuk intervensi penguasa karena dinilai bertolak belakang dengan Pasal 3 UU KPK. Pasal itu berbunyi KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER