Hal tersebut tercantum pada naskah akademik RUU KPK yang diterima CNN Indonesia. Naskah itu menjadi dasar dari draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan oleh 45 anggota DPR yang berasal dari enam fraksi.
"Dia (Dewan Pengawas) adalah penjaga the rule of the game, pengawas kode etik dan independensi KPK," demikian kutipan naskah akademik RUU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pengawas bahkan akan menindak penyidik dan penuntut KPK yang melanggar standar operasi prosedur (SOP) dan hukum acara pidana. Dewan Pengawas pun berwenang mengevaluasi dan mengaudit kinerja KPK, termasuk mempertanyakan mengapa pimpinan tak segera menahan tersangka.
Lihat juga:Pro-Kontra DPR di Pasal Dewan Pengawas KPK |
"Lembaga sebesar KPK kalau tidak ada Dewan Pengawas kan kesannya tidak baik," ujar legislator PDIP itu.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK itu diatur pada Pasal 37 RUU KPK. Pasal 37B mengatur tugas Dewan Pengawas seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Dewan Pengawas nantinya akan memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK, dan menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etika pimpinan.
Sekali setahun, Dewan Pengawas akan membuat laporan kinerja dan menyerahkannya ke Presiden.
Nantinya anggota Dewan Pengawas akan dipilih dah diangkat Presiden. Namun Presiden akan membentuk panitia seleksi lebih dulu yang sesuai dengan peraturan Presiden.
Di sisi lain, hadirnya Dewan Pengawas pun dianggap sebagai bentuk intervensi penguasa karena dinilai bertolak belakang dengan Pasal 3 UU KPK. Pasal itu berbunyi KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (agk)