"Jaksa di KPK itu dari kejaksaan. Ngga ada kaitannya. Nggak perlu diatur di UU ASN," kata Trimedya saat ditemui CNNIndonesia.com di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Trimedya menjelaskan keberadaan jaksa di KPK bersifat perbantuan dan dievaluasi setiap empat tahun. Dalam hal ini, jaksa memiliki tugas penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada penempatan jaksa di KPK, padahal kewenangan pentuntutan melekat kepada jaksa, dengan sendirinya KPK tidak akan bisa menuntut tanpa jaksa, UU ini akan gaduh bila sudah diberlakukan," ucap Yudi di Jakarta, Jumat (5/2), seperti dilansir Antara.
UU ASN menyebutkan, ASN adalah pegawai negeri sipil, sementara berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa adalah PNS. Hal ini berarti jaksa masuk dalam ASN. (pit)