Komisi III: UU ASN Tak Terkait dengan Jaksa di KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 04:04 WIB
Trimedya menjelaskan keberadaan jaksa di KPK bersifat perbantuan dan dievaluasi setiap empat tahun. Dalam hal ini, jaksa memiliki tugas penuntutan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan UU ASN tidak akan mengganggu keberadaan jaksa yang dimiliki KPK untuk melakukan penuntutan. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyatakan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkaitan dengan keberadaan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jaksa di KPK itu dari kejaksaan. Ngga ada kaitannya. Nggak perlu diatur di UU ASN," kata Trimedya saat ditemui CNNIndonesia.com di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Trimedya menjelaskan keberadaan jaksa di KPK bersifat perbantuan dan dievaluasi setiap empat tahun. Dalam hal ini, jaksa memiliki tugas penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka jelas empat tahun sekali dievaluasi," kata Trimedya.

Dalam Pasal 5, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dijelaskan bahwa penuntut adalah penuntut umum yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK melalui surat yang diteken pimpinan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Yudi Kristiana, mengatakan keberadaan jaksa terancam dengan berlakunya UU ASN.

"Jadi tidak ada penempatan jaksa di KPK, padahal kewenangan pentuntutan melekat kepada jaksa, dengan sendirinya KPK tidak akan bisa menuntut tanpa jaksa, UU ini akan gaduh bila sudah diberlakukan," ucap Yudi di Jakarta, Jumat (5/2), seperti dilansir Antara.

UU ASN menyebutkan, ASN adalah pegawai negeri sipil, sementara berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa adalah PNS. Hal ini berarti jaksa masuk dalam ASN. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER