Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengambilan keputusan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dihapus dari agenda rapat paripurna siang ini. Sedianya, rencana revisi UU KPK akan disahkan menjadi inisiatif DPR atau tidak melalui paripurna siang ini.
"Pembahasan revisi UU KPK tidak akan masuk di paripurna," ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2).
Hal tersebut menyusul disepakatinya penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah. Keputusan itu diambil melalui rapat konsultasi DPR bersama Presiden Joko Widodo kemarin siang di Istana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin. Dia mengatakan pagi ini pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi dan komisi akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus dilakukan untuk menentukan agenda di paripurna.
"Kami sekarang mau rapat konsultasi pengganti Bamus. Memastikan agenda mengenai itu (revisi UU KPK) akan didrop," kata Ade Komarudin.
Adapun agenda yang nantinya dibahas di paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Opsi Penghapusan di Prolegnas Prioritas 2016Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan revisi UU KPK tidak dapat secara langsung dihapus dari Prolegnas prioritas 2016 meski pembahasannya ditunda. Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah.
Mekanismenya, DPR menetapkan rancangan dan revisi undang-undang apa saja yang masuk di prolegnas. Namun, itu diputuskan setelah mendengar masukan dan bahasan bersama pemerintah.
Karenanya, dia mengatakan perlu ada rapat bersama pemerintah apabila memang rencana revisi ini akan dihapus dari daftar program legislasi nasional 2016.
"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR lantas bisa mau cabut. Harus dua belah pihak," tutur Agus Hermanto.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin tidak mempermasalahkan rencana revisi UU KPK tetap berada di daftar prolegnas 2016. Dia mengingatkan pada dasarnya Prolegnas dapat direvisi setiap tahunnya.
(bag)