Pemerintah Belum Berencana Tarik Revisi UU KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 23:10 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemerintah kini tengah menyiapkan sosialisasi, sebagai langkah penundaan revisi UU KPK.
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyapa wartawan seusai menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini pemerintah belum berencana menarik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

"Sampai sekarang tidak ada rencana tersebut," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (23/2).

Luhut menjelaskan, pemerintah kini tengah menyiapkan sosialisasi, sebagai langkah penundaan revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun akan melihat perkembangan selanjutnya pasca sosialisasi, meski saat ini di DPR terdapat suara yang meminta kepada pemerintah untuk menarik revisi UU KPK dari Prolegnas prioritas 2016.

"Kalau sosialisasi ini jalan, nanti kita hitung. Kalau sudah, ya nanti kita lihat," kata Luhut.

Walaui demikian, Luhut belum dapat memastikan jangka waktu sosialisasi revisi UU KPK yang akan dilakukan pemerintah. Disebutnya, waktu sosialisasi berkisar satu hingga empat bulan.

"Bisa dua bulan, bisa sebulan, bisa tiga bulan, bisa empat bulan," ucap Luhut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR akan mengundang publik dalam pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU KPK.

Hal tersebut dilakukan sebagai rencana mensosialisasikan empat poin revisi ke publik setelah penundaan pembahasan revisi UU KPK.

"Ya kan perlu sosialisasi yang baik supaya tidak ada kesalahpahaman atas apa yang dimaksud (seolah-olah) memperlemah KPK," ujar Yasonna di Istana Negara, pada Senin (22/2).

Sementara, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan revisi UU KPK tidak dapat secara langsung dihapus dari Prolegnas prioritas 2016, meski pembahasannya ditunda.

Dia mengingatkan sejak awal masuknya rencana revisi UU KPK ke prolegnas adalah kesepakatan bersama pemerintah.

Karenanya, dia mengatakan perlu ada rapat bersama pemerintah apabila memang rencana revisi ini akan dihapus dari daftar Prolegnas prioritas 2016.

"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR lantas bisa mau cabut. Harus dua belah pihak," tutur Agus Hermanto.

Ketua DPR Ade Komarudin pun tidak mempermasalahkan rencana revisi UU KPK tetap berada di daftar prolegnas 2016. Dia mengingatkan pada dasarnya Prolegnas dapat direvisi setiap tahunnya.

(ard)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER