Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad berpendapat kemungkinan besar Legislator Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akan diberhentikan dari parlemen hingga 2019. Hal itu menanggapi penahanan Ivan Haz oleh Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan besar diistirahatkan dari DPR sampai dengan tahun 2019. Sampai dengan pemilu legislatif 2019 selesai," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (1/3).
Ivan ditahan atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20). Penetapan tersebut dilakukan setelah Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia mengatakan keputusan akhirnya akan diputuskan melalui panel yang telah terbentuk. Panel nantinya akan merapatkan, menelusuri dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan ke Ivan Haz. Panel terbentuk karena Ivan diduga menganiaya pembantu rumah tangganya, T.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara paling singkat 3 tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota. Nantinya, sanksi akan diputuskan melalui panel.
"Kalau sudah dalam situasi ini, kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan jadi anggota DPR," katanya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Dia berharap panel dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Berdasarkan Tata Beracara MKD, panel diberikan waktu 30 hari untuk menyidik dan memutuskan perkara. Panel pun dapat memperpanjang waktu penyidikan sebanyak dua kali hingga tahap putusan pemberian sanksi.
"Keputusan Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz merupakan pertimbangan MKD. Kami tunggu panel bekerja dan keputusan panel dilaporkan ke MKD," kata Junimart Girsang.
Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat. Pada 9 Oktober 2015, Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Ivan resmi menjadi tersangka penganiayaan pada 19 Februari 2016.
Kemarin (29/2), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatannya setelah penyidik menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan.
Ivan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Ivan dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(bag/bag)