Ade mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty diperlukan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 antara pemerintah dengan parlemen tidak terganggu.
"Iya (RUU Tax Amnesty) pasti dibahas, dan itu tidak akan mengganggu jadwal pembahasan APBNP. APBNP Insya Allah sehat, Insya Allah aman dan itu pembahasan setelah reses," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada yang menolak, masa setuju semua? Bahaya juga. Kalau parlemen setuju semua bagaimana? Yang penting hasilnya setuju," ucap Ade.
"Dengan cara apa? RUU Tax Amnesty dibahas dan Insya Allah selesai sebelum APBNP," ujar Ade.
Jika RUU Tax Amnesty telah dipastikan dibahas usai reses dan ditargetkan selesai sebelum pembahasan APBNP, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi masih menggantung. Hal itu, kata Ade, masih menunggu proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
"Kan kita lagi sosialisasi. Lagi menunggu sosialiasi pemerintah. Ya kita tunggu saja pemerintah. Ini dua hal berbeda," kata Ade.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan realisasi APBNP 2015 menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 26,1 triliun. Bambang mengatakan SILPA sebanyak lebih dari Rp20 triliun tersebut akan dimanfaatkan dalam APBNP 2016 khususnya untuk mengakomodasi pembiayaan tahun ini. (yul)