Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon beranggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan deparpolisasi jelang Pilkada 2017. Tudingan deparpolisasi menyerang Ahok karena memilih maju di Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen.
"Itu hak dia, terserah. Siapapun sudah ada jalurnya," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dapat diusulkan partai politik atau perseorangan, yang kemudian didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya, calon perseorangan agar benar-benar menggambarkan dan merepresentasikan dukungan riil dari masyarakan sebagai bekal maju ke bursa pemilihan.
"Istilah deparpolisasi kan upaya meniadakan parpol. Kalau mau berkontestasi jalur independen kan disediakan undang-undang," katanya.
Legislator Partai Gerindra ini menekankan tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Sehingga partai politik menjadi unsur yang harus ada dalam proses berdemokrasi. Partai politik menjadi sistem rekrutmen dari rakyat untuk mewakili rakyat.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpendapat maraknya pencalonan kepala daerah lewat jalur independen seakan membuka jalan berkembangnya deparpolisasi di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Namun, tudingan itu dibantah Ahok. Dia mengatakan keputusannya mengambil jalur indenden bukan sebagai resistensi terhadap keberadaan partai politik. Menurutnya, usaha Teman Ahok dilakukan karena takut tak ada partai politik yang mau mengusung Ahok di Pilkada 2017.
(bag)