Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy menyatakan parlemen telah mewacanakan rencana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rencana itu nantinya akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Ini karena syarat independen jauh dari syarat partai politik.
Jomplang. Kami naikkan agar tetap berkeadilan," ujar Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Angka presentase tersebut merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari partai politik naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh karena itu, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-200 persen dari DPT," tuturnya.
Dia meyakini koleganya di Komisi II DPR bersama pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian Dalam Negeri, memiliki waktu yang cukup merevisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebab, rencana revisi UU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah.
(gil)