Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, kadernya dapat mengundurkan diri apabila menolak mendukung incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"Mendukung Ahok menjadi keputusan DPP, organisasi. Kalau ada anggota atau tokoh yang tidak bisa menerima, bisa mengundurkan diri dari partai," ujar Dadang saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com, Senin (28/3).
Dia menuturkan, soal dukungan kepada Ahok juga dibahas dalam rapat pimpinan daerah (Rapimda) DKI Jakarta. Saat itu, perbedaan pendapat sempat terjadi. Namun, hal itu dapat diselesaikan dan disimpulkan Partai Hanura mendukung Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Fraksi Hanura ini menyebutkan, anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai mengatur pemberian sanksi kepada kader yang tidak sejalan dengan keputusan organisasi.
Dengan demikian, pimpinan pusat partai yang dipimpin Wiranto nantinya bisa memberikan sanksi kepada kader yang berkeras menolak mendukung Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Kalau tidak mau mengundurkan diri dan masih menolak, kami bisa berikan sanksi mulai dari peringatan sampai pemecatan," kata dia.
Sebelumnya, Partai Hanura resmi mendukung Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan daerah DPD Hanura bersama pengurus harian dan 44 pengurus cabang pada Kamis (24/3).
Wiranto menilai Ahok sudah sesuai kriteria dan siap melanjutkan tugasnya sebagai gubernur. Hal itu juga didukung tingginya hasil penilaian lembaga survei.
Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan Ahok memimpin Jakarta. Apalagi, Jakarta sebagai Ibu Kota negara harus dipimpin orang yang mampu menunjukan kinerja, memiliki kompetensi dan kreativitas yang baik.
Karenanya, Ahok layak memimpin kembali Jakarta di periode berikutnya. Hanura, kata Wiranto, tak akan memutuskan memilih calon lain.
(obs)