PPP Tunggu Kubu Djan Gabung Sebelum Daftarkan Kepengurusan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 12:38 WIB
Pendaftaran kepengurusan ke Kemenkumham ditargetkan bisa dilakukan pekan depan setelah kubu Djan Faridz bisa dirangkul.
PPP masih menunggu kubu Djan Faridz agar mau bergabung dalam kepengurusan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan terus berupaya merangkul semua kubu sebelum mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran kepengurusan ini akan dilakukan sesegera mungkin agar PPP bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017.

"Pilkada kan 2017, pendaftaran September tapi sebulan sebelumnya harus sudah siap jadi Agustus. Cukup untuk kami selesaikan semua persyaratan," kata juru bicara PPP Arsul Sani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/4).

PPP menurutnya menargetkan pekan ini kubu Djan Faridz yang selama ini masih menolak hasil Muktamar di Pondok Gede beberapa waktu lalu, mau menerima sehingga mau masuk ke kepengurusan.

Dengan begitu, pekan depan, kepengurusan PPP yang mengakomodir dua kubu partai berlambang kakbah bisa didaftarkan ke Kemenkumham. "Pekan depan kami bisa kirimkan struktur kepengurusan ke Kemenkuham," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dualisme kepengurusan melanda PPP sejak 2014. Secara sepihak beberapa pengurus PPP memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum. Dimotori oleh Sekretaris Jenderal saat itu, Romahurmuziy, PPP menggelar Muktamar di Surabaya. Romahurmuziy lantas terpilih jadi ketua umum.

Kubu Suryadharma Ali juga menggelar Muktamar di Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu baru saja menjabat sebagai menteri lantas mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romi. Tindakan itu membuat kubu Djan Faridz tak terima dan mengajukan gugatan hukum.

Setelah proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung memutuskan PPP Djan Faridz sah dan meminta Menkumham mencabut Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Romi.

Yasonna menarik SK kepengurusan hasil Muktamar Surabaya. Namun, menghidupkan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin Suryadharma Ali.

Tak terima dengan putusan Menkumham, PPP kubu Djan Faridz melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (15/4).

Gugatan tertuju pada pemerintah yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER